Sumber Berita: http://kompas.com/
Ringkasan Berita:
Dede (25), warga Desa Sumberejo, Madiun, Jawa Timur, terancam hukuman lima tahun penjara. Ia dilaporkan oleh majikannya mencuri pakan burung, sehingga mengakibatkan kerugian Rp 4,462 juta.
Kepala Bagian Humas Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Soedono mengatakan, Dede bekerja sebagai karyawan di toko pakan ternak milik Wage Nur Rohmad. Pada pertengahan Agustus 2012 ia disuruh mengambil barang di gudang dan mengirim ke pembeli.
"Saat itulah, tersangka mengambil barang lebih dari yang diminta. Barang ia sembunyikan di tempat lain. Kemudian dijual ke penadah, Par (41)" kata Dede.
Tersangka mengaku sudah empat kali mencuri dan yang terakhir ketahuan oleh majikan.
Analisis Berita: A)Jenis hukum: Hukum pidana
B)Tersangka/tergugat: Dede
C)Keputusan hak hakim: Diancam lima tahun penjara
Komentar/tanggapan: Saya setuju dengan keputusan hakim. Mencuri itu salah, apalagi jika sudah 4 kali dilakukan. Memang sudah seharusnya tersangka dipenjarakan. Tetapi mengapa hukumannya setara dengan orang yang korupsi milyaran uang?
No comments:
Post a Comment